Polisi Kembali Tangkap Dua Orang Terkait Bintang Kejora

CNN Indonesia
Sabtu, 31 Agu 2019 19:14 WIB
Hari ini Polisi kembali menangkap dua orang atas dugaan mengibarkan bendera Bintang Kejora pada aksi Rabu (28/8) lalu.
Massa mengibarkan Bendera Bintang Kejora saat berunjuk rasa menuntut referendum bagi Papua di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/8). (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya pada Sabtu (31/8) menangkap dua mahasiswa Papua yang diduga terlibat dalam aksi berujung pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka pada Rabu (28/8) lalu. Penangkapan dilakukan di Polda Metro Jaya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan dua mahasiswa Papua pada hari ini, tapi belum bisa menjelaskan secara rinci.

"Ya betul masih diperiksa dan rencana ditahan," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (31/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan penangkapan, kata Dedi, diduga keduanya terlibat dalam pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana.

"Ya termasuk diduga yang mengibarkan bendera BK (Bintang Kejora)," tuturnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono juga membenarkan penangkapan dua mahasiswa Papua tersebut.

"Saya tahunya cuman dua (yang ditangkap hari ini)," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Berdasarkan informasi yang dihimpun CNNIndonesia.com, kedua mahasiswa itu berinisial A dan I dan kini sedang diperiksa di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Saat ditangkap keduanya sama-sama sedang berada di depan Polda Metro Jaya untuk melakukan aksi solidaritas.

Di tengah massa yang tengah berkumpul di trotoar Polda Metro Jaya, datang sejumlah aparat kepolisian sekitar pukul 16.00 WIB dan meminta empat orang masuk ke dalam Polda Metro Jaya.

Selang beberapa waktu, dua orang keluar dan dua orang lagi tidak. Massa yang awalnya hendak menginap pun membatalkan rencananya. Mereka pulang meninggalkan trotoar Polda Metro Jaya dengan menggunakan dua Metromini.

Sebelumnya pada Jumat malam polisi juga menangkap dua mahasiswa dari Asrama Lanijaya, Depok, yaitu Anes Tabuni dan Charles Kossay, atas dugaan yang sama dan dijerat oleh pasal makar (Pasal 106 juncto pasal 87 dan atau pasal 110 KUHP).

(gst/vws)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER