Gugatan itu disampaikan kepada Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) karena para lulusan gagal diangkat menjadi PNS. Gugatan dengan nomor register perkara 729/ Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel itu juga menuntut keadilan dari Ketua DPR RI dan Kepala Kepegawaian Negara (Panselnas) sebagai turut tergugat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, kuasa hukum Forum Komunikasi Lulusan SKD seleksi CPNS 2018, Pitra Romadoni Nasution mengatakan ada total 261 lulusan yang memberikan kuasa untuk menggugat dari total 28.534 lulusan yang dirugikan.
Dengan Permenpan RB Nomor 61 yang mengatur passing grade menjadi lebih rendah, mereka yang sebelumnya tidak lulus berdasarkan Permenpan Nomor 37 menjadi lulus dan mengurangi peluang lulusan sebelumnya untuk diangkat menjadi CPNS.
"Ini kan kita kayak pertandingan katakanlah pertandingan tinju atau boxing tiba-tiba dia sudah latihan tinju pakai tangan, tiba tiba di tengah jalan ada aturan baru enggak boleh pakai tangan. Pakai kaki," kata Pitra.
Menurut Pitra, penerbitan peraturan baru itu semestinya hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan formasi CPNS jika tidak ada lulusan atau kekurangan lulusan SKD dari Permenpan RB Nomor 37.
Pitra mengatakan para penggugat menuntut agar diberikan keadilan oleh pemerintah. Termasuk juga kepada Presiden Joko Widodo.
Ia juga menyayangkan Kemenpan RB yang tidak kunjung menjawab secara tertulis somasi yang telah disampaikan pihak penggugat sebanyak tiga kali. Menurutnya, Kemnepan RB hanya menjawab secara lisan dan tidak menawarkan solusi bagi para lulusan SKD CPNS.
"Yang kita terima itu mereka menawarkan solusi kepada para CPNS ini tidak usah mengikuti SKD lagi dan akan mengikuti tahap berikutnya pada seleksi CPNS yang akan datang. Sekarang pertanyaannya mereka kan sudah melalui sesuai Permenpan Nomor 37 Tahun 2018. Pegangan mereka itu," terangnya.
[Gambas:Video CNN] (ani/wis)