Mengutip Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Selasa (3/9), Pasal 30 ayat (1) disebutkan, "Pimpinan KPK dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden."
Jokowi memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyerahkannya kepada DPR. Jika dihitung dari penerimaan nama-nama capim KPK kemarin, Jokowi memiliki waktu sampai 20 September.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:ICW Minta Jokowi Bertemu KPK Bahas 10 Capim |
Setelah memiliki lima orang sebagai pimpinan KPK, DPR juga wajib memilih dan menetapkan seorang ketua dan empat wakil ketua dari lima nama yang sudah terpilih. Selanjutnya, DPR menyampaikan kembali kepada Jokowi paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya pemilihan untuk disahkan.
"Tidak ada sinyal kapan presiden akan menyerahkan, itu kewenangan presiden dan kami juga tidak menanyakan," ujarnya kemarin.
Sepuluh nama yang diserahkan kepada Jokowi terdiri dari berbagai latar belakang, yakni masing-masing KPK, Polisi, Jaksa, Auditor, Advokat, dan Hakim sebanyak satu orang, serta dosen dan pegawai negeri sipil (PNS) masing-masing sebanyak dua orang.
Mereka antara lain, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Firli Bahuri, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara, Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Johanis Tanak.
Kemudian Advokat yang juga mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar, seorang dosen Luthfi Jayadi Kurniawan, hakim Pengadilan Tinggi Bali Nawawi Pomolango.
Selanjutnya dosen Nurul Ghufron, Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal, dan Badan Usaha pada Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet (Setkab) Roby Arya Brata, serta PNS Kementerian Keuangan Sigit Danang Joyo.
[Gambas:Video CNN] (fra/ain)