Koalisi Perempuan Minta Batas Usia Perkawinan Jadi 19 Tahun

CNN Indonesia
Rabu, 04 Sep 2019 01:33 WIB
Berbeda dengan Panja revisi UU Perkawinan soal batas usia pernikahan 18 tahun bagi laki-laki dan wanita, Koalisi Perempuan Indonesia minta batasnya 19 tahun.
Ilustrasi. (StockSnap/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota DPR telah menyepakati untuk melakukan revisi terbatas UU Perkawinan nomor 1 Tahun 1974.

Panitia Kerja (Panja) DPR RI sepakat memperbaiki secara terbatas pada pasal 7 ayat 1 terkait batas usia minimal pernikahan yakni jadi 18 tahun bagi pria dan perempuan.

Menyikapi hal bakal revisi itu, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) pun mengapresiasi perihal kesepakatan usia minimal untuk perkawinan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun Koalisi Perempuan Indonesia masih berharap agar batas usia minimum perkawinan sejalan dengan posisi Fraksi PDI-P dan Fraksi Gerindra yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan," demikian pendapat KPI lewat pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (3/9).

Dalam rilis yang ditandatangani Sekretaris Jenderal KPI Dian Kartikasari tersebut mereka menyatakan usia 19 tahun itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Secara tersirat putusan MK mendorong peningkatan usia minimum perkawinan perempuan sama dengan laki-laki, yaitu 19 tahun. Koalisi Perempuan Indonesia berharap masih terbuka ruang untuk membahas perubahan Pasal 7 Ayat 1 UU Perkawinan agar usia minimum perkawinan menjadi 19 tahun bagi perempuan dan laki laki," demikian pernyataan KPI.

Sebelumnya, usai Rapat Paripurna DPR pada 3 September 2019, anggota Panja revisi UU Perkawinan, Diah Pitaloka mengatakan usia 18 tahun telah disepakati menjadi batas minimal perkawinan bagi pria dan perempuan.

Diah menerangkan revisi pasal tersebut merupakan amanat dari putusan MK yang telah mengabulkan gugatan batas usia dalam UU Perkawinan.

Sebelumnya dalam persidangan di MK, sekelompok warga negara melakukan uji materi atas batas usia minimal laki-laki dan perempuan untuk menikah dalam pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan. UU nomor 1 Tahun 1974 itu mengatur usia perkawinan laki-laki adalah 19 tahun sementara perempuan adalah 16 tahun. 

Sepaham dengan putusan MK tersebut, Diah menyatakan pasal tersebut sangat diskriminasi bagi kaum perempuan. Selain itu, sambungnya, pelaksanaan revisi terbatas pasal dalam UU Perkawinan itu bertujuan untuk melindungi anak-anak dari pernikahan dini. 

"Nah semangatnya ya pertama landasan normatifnya adalah sesuai Undang-undang perlindungan anak. Jadi semangatnya itu. mencegah pernikahan anak," kata dia.

Selain itu, Diah mengaku optimistis revisi terbatas pada UU Pernikahan ditargetkan tuntas pada akhir September atau saat masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 berakhir.

[Gambas:Video CNN] (kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER