Panitia Kerja (Panja) DPR RI sepakat memperbaiki secara terbatas pada pasal 7 ayat 1 terkait batas usia minimal pernikahan yakni jadi 18 tahun bagi pria dan perempuan.
Menyikapi hal bakal revisi itu, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) pun mengapresiasi perihal kesepakatan usia minimal untuk perkawinan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, usai Rapat Paripurna DPR pada 3 September 2019, anggota Panja revisi UU Perkawinan, Diah Pitaloka mengatakan usia 18 tahun telah disepakati menjadi batas minimal perkawinan bagi pria dan perempuan.
Diah menerangkan revisi pasal tersebut merupakan amanat dari putusan MK yang telah mengabulkan gugatan batas usia dalam UU Perkawinan.
Lihat juga:Gema Seruan Setop Perkawinan Anak |
Sepaham dengan putusan MK tersebut, Diah menyatakan pasal tersebut sangat diskriminasi bagi kaum perempuan. Selain itu, sambungnya, pelaksanaan revisi terbatas pasal dalam UU Perkawinan itu bertujuan untuk melindungi anak-anak dari pernikahan dini.
"Nah semangatnya ya pertama landasan normatifnya adalah sesuai Undang-undang perlindungan anak. Jadi semangatnya itu. mencegah pernikahan anak," kata dia.
Selain itu, Diah mengaku optimistis revisi terbatas pada UU Pernikahan ditargetkan tuntas pada akhir September atau saat masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 berakhir.
[Gambas:Video CNN] (kid)