Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengatakan, penelitian disertasi Aziz itu bertentangan dengan Alquran dan As-Sunah karena masuk dalam kategori pemikiran yang menyimpang atau al-afkar al-munharifah.
"Hasil penelitian saudara Abdul Aziz yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan bertentangan dengan Alquran dan As-Sunah serta kesepakatan ulama dan masuk kategori pemikiran yang menyimpang," ujar Anwar melalui keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (3/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Praktik seks bebas ini bertentangan dengan tuntunan ajaran agama, norma susila yang berlaku, dan norma hukum di Indonesia yang di antaranya diatur dalam UU 1/1974 dan nilai-nilai Pancasila," katanya.
"Meminta pada seluruh masyarakat, khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat tersebut karena dapat tersesat dan terjerumus ke perbuatan yang dilarang syariat agama," ucap Anwar.
Polemik ini berawal dari disertasi Aziz yang memuat penafsiran Syahrur mengenai istilah milk al-yamin dalam Alquran. Karya ilmiah itu telah disidangkan pada 28 Agustus lalu.
Syahrur merupakan pemikir Islam berlatar belakang pendidikan matematika dan fisika asal Damaskus, Ibu Kota Suriah. Ia banyak mengkaji ayat-ayat Alquran yang selama ini penafsirannya dianggap masih terbatas.
Syahrur menjelaskan bahwa konsep milk al-yamin jika disesuaikan dengan kondisi saat ini serupa dengan perkawinan yang bertujuan memenuhi kebutuhan biologis, di antaranya nikah al-mut'ah atau kawin kontrak, nikah al-muhallil atau nikah untuk menghalalkan mantan istri yang telah ditalak tiga kali, dan nikah al-misyar atau pernikahan yang pihak perempuan tidak mendapatkan hak sebagai istri.
Merujuk pada pendapat salah satu promotor disertasi Aziz, Sohiron menilai konsep yang diyakini Syahrur itu memang cukup problematik karena ditafsirkan berlebihan. Menurut Sohiron, konsep itu dulu ditafsirkan oleh para ulama dengan 'budak'. Hal ini sesuai dengan konsep zaman dulu ketika budak banyak dimanfaatkan tuannya untuk berhubungan seks.
Namun Syahrur kemudian mengartikannya dengan 'setiap orang yang diikat kontrak hubungan seksual'. Padahal, menurutnya, pesan utama ayat tersebut bukan hubungan seksual, melainkan lebih ke kemanusiaan.
"Jadi untuk mendapatkan makna historis dan pesan utama ayat itu seseorang harus menganalisis kata-kata dalam ayat, konteks tekstualnya, dan konteks historisnya," kata Sohiron seperti dikutip dari laman resmi UIN Sunan Kalijaga.
Lihat juga:Kekurangan Pendidikan Seks di Indonesia |
Syarat milk al-yamin bagi perempuan adalah tidak bersuami. Sementara jika laki-laki boleh dengan perempuan yang lajang atau beristri.
[Gambas:Video CNN] (psp/osc)