"Bukan pemerintah tidak mau, enggan menyelesaikan, tetapi ada hal-hal teknis hukum, aturan main di bidang hukum yang tidak bisa dipenuhi," ujar Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (3/9).
Wiranto membeberkan pemerintah menerima laporan 12 kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Papua. Dari seluruh kasus itu, ia menyatakan hanya tiga kasus yang dinyatakan memenuhi kriteria pelanggaran HAM berat. Sementara sisanya merupakan tindak pidana kriminal yang cukup ditangani di Kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Wiranto Sebut Benny Wenda 'Ngaco' Sejak Dulu |
Akibat kondisi itu, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM. Hal itu terjadi berulang kali sampai saat ini.
"Jadi ini agak makan waktu," ujar Wiranto.
"Sehingga tidak bisa dibedah, tidak ada kelengkapan bukti. Sehingga terhambat. Jadi inilah yang terjadi," ujarnya.
Di sisi lain, Wiranto mengklaim penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Wasior dan Wamena mulai masuk ke dalam tahap penyelesaian. Ia menyatakan kedua kasus itu tengah dalam proses melengkapi syarat formal dan material agar bisa masuk ke dalam proses peradilan.
"Kasus Wasior dan Wamena ini sudah telah ada koordinasi Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung terus berlanjut melengkapi syarat formal dan material untuk dapat melanjutkan pada proses peradilan," ujar Wiranto.
"Hal seperti ini lah yang mengisyarakatkan bahwa bukan karena pemerintah enggan menyelesaikan, malas menyelesaikan, atau tidak mau menyelesaikan, tapi ada hal-hal teknis. Ini yang terus digembar gemborkan pelanggaran HAM di sana (Papua) tidak pernah diselesaikan," ujarnya.
Terkait dengan kondisi itu, Wiranto merasa perlu ada dialog dengan pihak terkait untuk menentukan apakah kasus pelanggaran HAM berat tersebut diselesaikan lewat ranah yudisial atau non-yudisial. Dalam ranah non-yudisial, ia menyebut terbuka pelanggaran HAM diselesaikan lewat upacara adat, misalnya upacara bakar batu.
"Ini saya katakan salah satu budaya yang bisa kita gunakan untuk jalur penyelesaian non-yudisial," ujar Wiranto.
[Gambas:Video CNN] (jps/osc)