Penetapan ini dilakukan setelah Ahmad dan Robi ditangkap oleh Tim Satgas KPK pada Senin (2/9) malam.
Yani dan Elfin disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"ROF merupakan pemilik PT Enra Sari, perusahaan kontraktor yg bersedia memberikan commitment fee 10 persen dan pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp130 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9).
Sebelumnya, KPk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (2/9) malam di Palembang dan Muara Enim, Sumatera Selatan.
"Ya benar, KPK telah membawa empat orang ke Jakarta dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan kemarin di Palembang dan Muara Enim, Sumsel," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan melalui pesan singkat, Selasa (3/9).
Empat orang yang diamankan tersebut terdiri dari unsur kepala daerah, pejabat pengadaan dan rekanan swasta. Diketahui, di antaranya adalah Bupati Muara Enim H Ahmad Yani, pejabat di Dinas PU Bina Marga dan seorang pengusaha.
[Gambas:Video CNN] (sah/rea)