Pakar Hukum Tata Negara: Kabinet Tak Masalah Tanpa Menko

CNN Indonesia
Kamis, 05 Sep 2019 05:16 WIB
Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menilai keberadaan menteri koordinator (menko) dalam kabinet bersifat tak wajib.
Ketua Panitia Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke-6 Bivitri Susanti. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) meminta Presiden Joko Widodo mempertimbangkan kembali posisi menteri koordinator (menko) dalam kabinet baru.

Dalam kajiannya, Ketua APHTN-HAN Mahfud MD disebut merujuk Pasal 14 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2018 tentang Kementerian Negara. Undang-undang itu diatur posisi menko di kabinet tak wajib.

"Sebenarnya boleh ada boleh enggak, tapi kemarin Prof Mahfud waktu kami menyusun ini memberikan arahan tersendiri, katanya kalau memang Presiden membutuhkan enggak ada masalah sama sekali. Cuma harus dipikirkan betul sebenarnya apakah ada nilai tambahnya enggak dengan adanya menko," kata Ketua Panitia Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke-6, Bivitri Susanti, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (4/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam konferensi itu, Mahfud dkk juga menyoroti posisi konstitusional menko. Sebab UU Kementerian Negara mengatur jika presiden dan wakil presiden berhalangan menjabat, digantikan triumvirat yang terdiri dari menteri dalam negeri, menteri luar negeri, dan menteri pertahanan.

Sementara, posisi menko dalam kasus tersebut tidak diatur. Padahal posisi menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan mengoordinasi tiga menteri tadi.

"Triumvirat kan menteri pertahanan, menteri dalam negeri sama menteri luar negeri kemudian mereka bertindak sebagai presiden, sebagai kepala negara. Menkonya bagaimana? Itu yang Prof Mahfud pernah menulis juga seperti itu," ucapnya.

Lebih jauh, konferensi tersebut memberi opsi penunjukkan wakil presiden sebagai koordinator para menteri seperti di era pemerintahan Presiden SBY.

"Waktu jamannya Pak SBY, pernah beliau membuat satu peraturan tersendiri bahwa koordinasi dilakukan oleh wakil presiden. Misalnya begitu, ketimbang membuat menteri koordinator yang membuat rentang kendali organisasinya itu agak jauh dengan presiden," tutur Bivitri.

Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke-6 digelar di Jakarta pada Senin (2/9) hingga Rabu (4/9). Gelaran ini dibuka langsung Presiden Jokowi dan dihadiri 250 pakar hukum tata negara.

Rencananya hasil konferensi akan langsung diserahkan ke Istana Kepresidenan sebagai acuan Jokowi menentukan susunan kabinet baru.

[Gambas:Video CNN] (dhf/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER