Saran itu dihasilkan dalam Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke-6. Usulan itu diajukan untuk membentengi Jokowi dari politik transaksional.
"Untuk memagari bahwa tidak terlalu besar transaksi politiknya, maka presiden harusnya bikin kriteria yang jelas," kata Ketua Panitia Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke-6, Bivitri Susanti, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (4/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke-6 mengusulkan enam syarat, yakni mutatis mutandis dari syarat presiden, melalui uji kelayakan dan kepatutan, memiliki keahlian sesuai dengan bidang kementerian, dan memiliki pemahaman tentang administrasi negara. Selain itu harus memiliki kapabilitas, integritas, dan akseptabilitas serta memiliki kemampuan birokrasi.
"Perlu diumumkan ke publik. Jadi publik bisa menilai partai mana yang memaksakan, 'Pokoknya jabatan menteri X buat partai ini'. Menurut kami tidak bisa itu, publik nilai dulu (kriteria) tercapai atau tidak, kalau dia terafiliasi dengan partai tertentu, bukan masalah," ujarnya.
Gelaran ini dibuka langsung Presiden Jokowi dan dihadiri 250 pakar hukum tata negara. Sejumlah pakar ternama menjadi pembicara, yaitu Saldi Isra, Titi Anggraini, Djayadi Hanan, dan Burhanuddin Muhtadi.
[Gambas:Video CNN] (dhf/osc)