Para Pakar Tata Negara Minta Jokowi Beber Kriteria Menteri

CNN Indonesia
Kamis, 05 Sep 2019 02:41 WIB
Para pakar hukum tata negara yang tergabung dalam APHTN-HAN meminta Jokowi ungkap ke publik kriteria menteri 2019-2024 untuk mencegah cawe-cawe dari parpol.
Presiden Joko Widodo diminta untuk membeberkan kriteria menteri periode 2019-2024 ke publik. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) yang diketuai Mahfud MD menyarankan Presiden Joko Widodo untuk membeberkan kriteria menteri untuk pemerintahan periode 2019-2024. Hal ini untuk mencegah partai politik ikut cawe-cawe dalam urusan kabinet menteri.

Saran itu dihasilkan dalam Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke-6. Usulan itu diajukan untuk membentengi Jokowi dari politik transaksional.

"Untuk memagari bahwa tidak terlalu besar transaksi politiknya, maka presiden harusnya bikin kriteria yang jelas," kata Ketua Panitia Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke-6, Bivitri Susanti, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (4/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi persoalanya bukan sekadar apakah dia terafiliasi parpol atau tidak, tapi apakah kualifikasi yang ditentukan Presiden itu terpenuhi atau tidak, terlepas dia punya parpol atau tidak," ujarnya.

Para pakar hukum menyadari pemilihan menteri adalah hak prerogratif presiden. Mereka juga menyadari sejak mencalonkan diri sudah pasti ada persetujuan transaksional antara Jokowi dan partai pengusung.

Meski begitu, para pakar mengusulkan Jokowi mengumumkan kriteria agar bisa terbebas dari cengkeraman partai politik dalam pemilihan susuaan kabinet.

Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke-6 mengusulkan enam syarat, yakni mutatis mutandis dari syarat presiden, melalui uji kelayakan dan kepatutan, memiliki keahlian sesuai dengan bidang kementerian, dan memiliki pemahaman tentang administrasi negara. Selain itu harus memiliki kapabilitas, integritas, dan akseptabilitas serta memiliki kemampuan birokrasi.

"Perlu diumumkan ke publik. Jadi publik bisa menilai partai mana yang memaksakan, 'Pokoknya jabatan menteri X buat partai ini'. Menurut kami tidak bisa itu, publik nilai dulu (kriteria) tercapai atau tidak, kalau dia terafiliasi dengan partai tertentu, bukan masalah," ujarnya.

Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke-6 digelar di Jakarta pada Senin (2/9) hingga Rabu (4/9). Acara ini diinisiasi APHTN-HAN.

Gelaran ini dibuka langsung Presiden Jokowi dan dihadiri 250 pakar hukum tata negara. Sejumlah pakar ternama menjadi pembicara, yaitu Saldi Isra, Titi Anggraini, Djayadi Hanan, dan Burhanuddin Muhtadi.

[Gambas:Video CNN] (dhf/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER