Hal tersebut disampaikan dalam lanjutan sidang gugatan Dwi kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dia [polisi] harus buktikan kalau surat itu dia kirim makanya saya enggak mau [membawa] banyak-banyak bukti," ujar kuasa hukum Dwi, Tonin Tachta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu ada juga buku saku LBH Jakarta terkait hak Dwi menerima tembusan surat penangkapan, penahanan, dan penyitaan serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XII/2013. Putusan itu mengatur ketentuan hukum yang harus dipatuhi termohon untuk menyerahkan Tembusan surat perintah penangkapan segera dan tidak lebih dari tujuh hari.
"Mereka [polisi] harus bisa buktikan kalau mereka nyerahkan [pemberitahuan] atau tidak. Siapa yang menyerahkan kalau ada yang menyerahkan. Pasti dia bilang kalau sudah dikasihkan ke pengacara. Nah, hadir enggak dia? Karena di sini enggak boleh, harus langsung kepada yang serumah atau pun keluarga," jelas Tonin.
Tonin pun mengatakan pada persidangan pembuktian oleh pihak Kapolri besok (5/9) pihaknya akan menambahkan bukti yakni BPKB dan STNK mobil yang disita.
Sementara itu, perwakilan kepolisian yang hadir hari ini yakni Kasubdit Sundukum Bidkum Polda Metro Jaya AKBP Nova Irone Surentu tidak merinci bukti apa saja yang akan dia bawa. Ia hanya mengatakan putusan praperadilan Kivlan sebelumnya akan menjadi salah satu bukti.
"Putusan pra [peradilan] yang dulu bahwa sudah ditolak semuanya apa yang dia pra-kan hari ini sebenarnya sudah diputuskan," ujar Nova Irone.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal, Achmad Guntur saat membacakan vonis dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Selasa (30/7)
Kala itu hakim praperadilan juga mengatakan penetapan dan penangkapan Kivlan sudah dilengkapi bukti surat penangkapan, surat penyitaan, dan surat penahanan. Hakim mengatakan seluruh dalil permohonan pemohon tidak beralasan.