"Tanggal 10 [September 2019]," kata Makmur saat dikonfirmasi, Rabu (4/9).
Selain itu, ia menilai penentuan tanggal persidangan tersebut terhitung cukup awal. Ia juga menyebut penunjukan hakim telah dilakukan sebelum ditentukan tanggal persidangan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pada 16 Agustus 2019 berkas perkara Kivlan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas itu pun dilimpahkan ke pengadilan.
Kivlan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memiliki dan menguasai senjata api terkait dengan enam orang tersangka yang berniat membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Polisi menjerat Kivlan dengan Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Atas status tersangka itu, Kivlan kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan itu.
Hakim Guntur mengatakan penetapan tersangka Kivlan Zen sudah sesuai prosedur dan sudah didasari bukti permulaan yang cukup. Ia juga mengatakan penetapan dan penangkapan Kivlan sudah dilengkapi bukti surat penangkapan, surat penyitaan, dan surat penahanan.
[Gambas:Video CNN] (ani/wis)