Sebelumnya, Polda Jawa Timur menetapkan pengacara kemanusiaan yang sering mendampingi aktivis Papua itu sebagai tersangka. Menurut Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Veronica dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Peraturan Hukum Pidana, dan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun saat mendengar jawaban bahwa Veronica dijerat dengan pasal penghasutan dalam KUHP dan UU ITE, Markus lantas tertawa. Ia mengatakan Veronica selama ini berkerja profesional sebagai kuasa hukum warga Papua.
"Seharusnya tidak bisa pengacara yang membela orang Papua lalu dikriminalisai, ini tidak beradab. Memang orang Papua tidak punya hak untuk bela diri kah? Tidak punya hak buat punya kuasa hukum kah?" sambung dia lagi.
Markus mengaku terakhir berkontak dengan Veronica pada pekan lalu. Ia mengutarakan rasa terima kasih karena Vero telah mengadvokasi kasus orang-orang Papua.
"Tapi saya belum tahu posisinya di mana. Tapi saya komunikasi, saya ucapkan terima kasih secara profesional karena dia seorang advokat," tutur dia.
Hingga berita ini diturunkan, Veronica belum menjawab pesan singkat yang dikirimkan CNNIndonesia.com mengenai status tersangka tersebut.
Sementara, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi menyatakan tengah merembuk kemungkinan pendampingan hukum untuk Veronica.
(ika/arh)