"Menurut kami dia (Veronica Koman) tidak tepat ditetapkan sebagai orang yang harus bertanggung jawab dalam yang terjadi di Surabaya," kata Damar kepada CNNIndonesia.com, Rabu (4/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebaliknya dengan penetapan Veronica, Damar menilai Polda Jatim sudah tepat saat menjerat Tri Susanti alias Susi tersangka ujaran kebencian di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya. Pasalnya, Susi adalah koordinator lapangan dalam aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua. Selain Susi, terkait aksi pengepungan polisi pun telah menetapkan SA seorang ASN di Pemkot Surabaya yang diduga meneriakkan kata rasialisme.
Damar menyebut polisi harus membuktikan bahwa unggahan Veronica di akun Twitter-nya, @VeronicaKoman itu bukan sebuah hoaks (informasi bohong) atau provokasi yang memanaskan situasi.
Terlebih, kata Damar, Veronica sendiri mendapatkan informasi langsung dari mahasiswa yang ada di asrama itu dan para aktivis HAM yang mendampingi.
Menurutnya, jika unggahan Veronica itu didapat berdasarkan informasi yang sebenarnya terjadi di lapangan, agak sulit untuk mengatakan bahwa itu sebuah rekayasa atau hoaks.
Damar menyatakan polisi juga akan kesulitan mengaitkan apa yang disampaikan Veronica itu dengan UU ITE.
"Kalau itu tidak terbukti maka justru berbalik arah, polisi menjadi pihak yang justru memutar balik fakta yang ada di lapangan," tuturnya.
"Hasil gelar memutuskan dari bukti-bukti dan hasil pemeriksaan saksi ada enam, tiga saksi dan tiga ahli, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas nama VK, Veronica Koman," kata Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Luki Hermawan, di Mapolda Jatim, Rabu (4/9).
Luki menyebut Veronica ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat aktif menyebarkan informasi di media sosial. Terutama lewat akun twitter pribadinya, @VeronicaKoman terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua.
Informasi tersebut dinilai sebagai upaya provokasi untuk memanaskan situasi.
Veronica dijerat pasal berlapis dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.