Rencananya, fraksi-fraksi akan dimintai pendapatnya dan dilanjutkan pengambilan keputusan agar revisi UU KPK dan UU MD3 dapat menjadi usulan DPR dalam rapat yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan pihaknya dan pemerintah sudah sepakat untuk merevisi UU KPK yang mencakup pada empat poin yakni penyadapan, dewan pengawas, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), dan pegawai KPK.
Lihat juga:KPK Tetap Menolak Korupsi Masuk RKUHP |
"Ya melakukan legislasi review terhadap seluruh produk perundangan-undangan, termasuk UU KPK. Apakah ini masih kompatibel sesuai dengan perkembangan zaman. Kami ingin penegakan hukum itu ke depan memiliki suatu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan," ucap Masinton, Rabu (5/9).
Sementara itu, revisi UU MD3 dilakukan untuk mengubah poin tentang jumlah pimpinan MPR periode 2019-2024 dari lima menjadi 10 orang.
Anggota Fraksi PPP, Amir Uskara, mengakui bahwa partainya telah mengusulkan revisi UU MD3. Motifnya, kata dia, PPP ingin seluruh partai politik yang lolos ke Parlemen di periode mendatang dapat diakomodasi di kursi pimpinan MPR.
"Jadi, betul-betul MPR itu representatif dari perwakilan rakyat, itu yang kita pikirkan," kata Amir saat ditemui di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Jumat (30/8).
[Gambas:Video CNN] (wis/mts)