Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota
Badan Legislasi DPR RI Masinton Pasaribu mengungkapkan bahwa langkah mengajukan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (
UU KPK) dilakukan karena pemilihan pimpinan KPK baru tengah berproses saat ini.
Menurutnya, UU KPK hasil revisi ini diharapkan bisa digunakan oleh jajaran pimpinan KPK periode 2019-2023 yang akan mulai menjabat pada Desember 2019.
"Bahwa dibahas sekarang, bertepatan juga dengan adanya pimpinan KPK yang akan menjabat Desember. Sehingga, pimpinan KPK yang baru nanti sudah bisa bekerja menggunakan UU yang baru juga," kata Masinton kepada wartawan, Rabu (4/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, revisi UU KPK merupakan suatu hal yang sudah matang di DPR karena sudah pernah dibahas beberapa kali sebelumnya.
"Ya, ini sudah pernah dibahas juga kan di DPR sebelumnya. 2016, 2017, jadi ini sesuatu yang juga sudah matang di DPR," kata Masinton.
Anggota Komisi III DPR itu pun mengklaim bahwa 10 fraksi yang duduk di Senayan saat ini bersama pemerintah sudah sepakat dan tidak memiliki masalah dengan revisi UU KPK.
"Baleg itu semua ada 10 fraksi. Kalau sudah diusulkan baleg berarti sudah diterima 10 fraksi. Pemerintah juga berarti sudah tidak ada masalah, karena memang ini sudah dibahas bersama pemerintah dulu. Ini tinggal meneruskan saja," ujar politikus PDIP itu.
DPR kembali mencoba merevisi UU KPK. Rencananya, dalam Rapat Paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (5/9) fraksi-fraksi akan dimintai pendapat dan dilanjutkan pengambilan keputusan agar revisi UU KPK dapat menjadi usulan DPR.
Salah satu materi yang akan dibahas di Rapat Paripurna itu pun telah dikonfirmasi Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.
"Iya betul, agenda paripurna besok," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (1/9).
[Gambas:Video CNN] (mts/rea)