Kesepakatan diambil setelah juru bicara dari 10 fraksi yang duduk di Senayan menyampaikan pendapat secara tertulis ke meja pimpinan Rapat Paripurna DPR.
"Setuju (jadi usul inisiatif DPR)," ucap anggota dewan pada dua revisi regulasi itu di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (5/9).
Pimpinan Rapat Paripurna, Utut Adianto berkata bahwa revisi UU MD3 dan UU KPK selanjutnya akan disikapi sesuai mekanisme yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, revisi UU MD3 dilakukan untuk mengubah poin tentang jumlah pimpinan MPR periode 2019-2024 dari lima menjadi 10 orang.
[Gambas:Video CNN]
(mts/wis)