Dalam Rapat Paripurna, Kamis (5/9), seluruh fraksi di Senayan telah sepakat atas revisi UU KPK itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adita tak menjawab saat ditanya apakah Presiden Joko Widodo setuju dengan revisi UU KPK.
"Soal di atas (revisi UU KPK) masih kami pelajari, belum bisa berkomentar," kata Yanuar dikonfirmasi terpisah.
Ia mengaku belum mendapatkan draft revisi UU KPK yang disepakati di rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, 3 September lalu. Ia
Sebelumnya, DPR sepakat mengambil inisiatif revisi UU KPK. Para wakil rakyat itu juga telah menyepakati draft rancangan revisi UU KPK dalam rapat Baleg. Seluruh fraksi menyatakan setuju di Rapat Paripurna hari ini.
Setidaknya terdapat enam poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK. Hal itu diketahui dari laporan pimpinan Baleg DPR yang ditandangani oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dan salinannya beredar di kalangan wartawan sejak Rabu (4/9).
Poin-poin pokok itu antara lain berkaitan dengan keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK, kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.
(fra/arh)