"Sudah (tahu keberadaannya) tapi enggak mungkin saya sampaikan karena masih proses penyidikan," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).
Lihat juga:Veronica Koman Diburu Interpol |
Dedi menjelaskan Polda Jatim akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Direktorat Tindak Pidana Siber untuk mengeluarkan red notice dan bekerjasama dengan Interpol.
Mengutip laman resmi Interpol, red notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara terhadap seseorang yang berada di luar negeri hingga dilakukan esktradisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polda Jawa Timur telah menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka karena diduga aktif menyebarkan provokasi melalui akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman ihwal pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.
Atas perbuatannya tersebut, Veronica Koman dijerat empat pasal berlapis.
Menkopolhukam Wiranto menyatakan Interpol kini sudah mulai bergerak memburu Veronica Koman yang saat ini berada di luar negeri pasca ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini sekarang sedang diburu oleh Interpol ya karena berada di luar negeri, tetapi sudah tersangka," ujar Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.
Wiranto membantah Kepolisian terlalu cepat menetapkan Veronica sebagai tersangka. Ia meyakini Kepolisian telah melalui prosedur yang berlaku ketika menetapkan Veronica.
"Kita percayakan saja kepada polisi, ada yang lambat Karena cari buktinya susah. Ada cepat karena buktinya gampang," ujar Wiranto.
[Gambas:Video CNN] (gst/gil)