"Kita menetapkan satu tersangka yang melakukan (pelanggaran) ITE. Iya dia adalah Youtuber, DA menggunakan Youtube untuk upload," kata Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara, di Mapolda Jatim, Kamis (5/9).
Lihat juga:Tri Susanti Ajukan Penangguhan Penahanan |
Salah satu video rekayasa yang diunggah AD, berjudul Tolak Kibarkan Bendera Merah Putih Asrama Mahasiswa Papua Digrudug Warga di SPLN Chanel. Video itu kemudian dinilai polisi sebagai kabar palsu atau hoaks.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dia ambil video kejadian lama di asrama tersebut. Video itu telah diunggah pada 17 Juli 2016. Tersangka kemudian mengunggah ulang videonya dengan judul 'Tolak Kibarkan Merah Putih, Asrama di Jalan Kalasan Digeruduk Warga' pada tanggal 16 Agustus 2019," ujar Arman.
Atas perbuatannya, AD pun disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Hari ini juga kami lakukan penahanan. Atas perbuatannya sebarkan hoaks, tersangka terancam pidana enam tahun penjara," tuturnya.
[Gambas:Video CNN] (frd/osc)