Ketua KPK Agus Rahardjo pun akan menyurati Presiden Jokowi agar tak terburu-buru membahas revisi UU tersebut.
Lihat juga:Agus Rahardjo: KPK di Ujung Tanduk |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Pegawai KPK dimasukkan dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini beresiko terhadap independensi pegawai yang menangani kasus korupsi di instansi pemerintahan.
Dalam naskah revisi UU KPK, lembaga antirasuah itu didesain sebagai bagian dari eksekutif dan pegawainya jadi ASN. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Sementara, pemilihan Dewan Pengawas KPK dilakukan oleh DPR dan menyampaikan laporan ke dewan, serta kasus korupsi canggih butuh waktu panjang dalam persiapannya.
"Selama ini penyadapan seringkali menjadi sasaran yang ingin diperlemah melalui berbagai upaya, mulai dari jalur pengujian UU hingga upaya revisi UU KPK," ucap Agus.
Keempat, pembatasan sumber Penyelidik dan Penyidik KPK. Bahwa, Penyelidik KPK hanya berasal dari Polri, sedangkan Penyidik KPK berasal dari Polri dan Penyidik PNS.
Menurut KPK, hal itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut KPK berhak mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri.
Kejaksaan Agung, yang kini dipimpin eks anggota DPR dari Partai NasDem, disebut akan berkoordinasi dengan KPK untuk menentukan perkara korupsi. (Adhi Wicaksono) |
Kelima, penuntutan perkara korupsi harus dilakukan lewat koordinasi dengan Kejaksaan Agung.
"Hal ini beresiko mereduksi independensi KPK dalam menangani perkara dan akan berdampak pada semakin banyaknya prosedur yang harus ditempuh sehingga akan memperlambat penanganan perkara," tutur Agus.
Lihat juga:DPR Kirim Naskah Revisi UU KPK ke Jokowi |
Ketujuh, pemangkasan kewenangan KPK mengambil alih perkara di tahap penuntutan. Dalam naskah yang baru, pengambilalihan perkara hanya bisa dilakukan untuk proses penyelidikan.
Kedelapan, penghilangan kewenangan-kewenangan strategis KPK pada proses penuntutan. Yakni, pelarangan ke luar negeri, permintaan keterangan perbankan, penghentian transaksi keuangan yang terkait korupsi, permintaan bantuan Polri dan Interpol.
Semua fraksi dalam Rapat Paripurna DPR hari ini menyetujui revisi UU KPK. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra) |
"Hal ini akan mempersulit melihat data kepatuhan pelaporan dan kewajaran kekayaan Penyelenggara Negara," imbuh Agus.
Atas persoalan itu, Agus mengaku akan menyurati Jokowi sebagai langkah konkret agar tidak terburu-buru dalam mengeluarkan Surat Presiden yang terkait dengan RUU KPK.
Selain akan membahas mengenai RUU KPK, Agus menuturkan melalui surat itu, komisi antirasuah ini juga akan memberikan evaluasi terkait dengan 10 calon pimpinan KPK.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan RUU KPK inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Kamis (5/9) dan telah mengirimkan draf revisi UU no 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi ke Presiden RI Joko Widodo.
[Gambas:Video CNN] (mjo/arh)
Dalam naskah revisi UU KPK, lembaga antirasuah itu didesain sebagai bagian dari eksekutif dan pegawainya jadi ASN. (
Kejaksaan Agung, yang kini dipimpin eks anggota DPR dari Partai NasDem, disebut akan berkoordinasi dengan KPK untuk menentukan perkara korupsi. (
Semua fraksi dalam Rapat Paripurna DPR hari ini menyetujui revisi UU KPK. (