"Itu inisiatif DPR. Saya belum tahu isinya," kata Jokowi di Pontianak, Kalimantan Barat, seperti dikutip dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (5/9).
Jokowi menyatakan sejauh ini KPK sudah bekerja dengan baik. Namun, mantan Wali Kota Solo itu belum bisa mengomentari lebih jauh karena belum mengetahui isi draf revisi UU KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Istana Sebut Revisi UU KPK Ranah DPR |
Setidaknya terdapat enam poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK. Hal itu diketahui dari laporan pimpinan Baleg DPR yang ditandatangani Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dan salinannya beredar di kalangan wartawan sejak Rabu (4/9).
Poin-poin pokok itu antara lain berkaitan dengan keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK, kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.
[Gambas:Video CNN] (fra/osc)