Hal itu ia sampaikan untuk merespons pernyataan KPK yang mengaku terancam dengan Revisi UU KPK.
Kata Desmond, KPK adalah institusi yang menjalankan perintah undang-undang. Sementara DPR dan pemerintah adalah pihak yang berwenang membuat ataupun merevisi peraturan yang terkait KPK atau kebijakan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya mengaku tak tahu ada kabar terkait rencana revisi UU KPK. Febri juga mengatakan bahwa KPK belum membutuhkan revisi Undang-undang KPK. Menurutnya, dengan UU yang sekarang, KPK bisa bekerja menangani korupsi.
Lihat juga:Agus Rahardjo: KPK di Ujung Tanduk |
Salah satu persoalan yang mengancam KPK adalah independensi lembaga. Kata Agus dalam naskah revisi itu, KPK tidak disebut lagi sebagai lembaga independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun; KPK dijadikan lembaga Pemerintah Pusat.
Selain itu, Pegawai KPK dimasukkan dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini beresiko terhadap independensi pegawai yang menangani kasus korupsi di instansi pemerintahan.
Lihat juga:DPR Kirim Naskah Revisi UU KPK ke Jokowi |
"Terdapat sembilan persoalan di draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK," kata dia dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (5/9).
[Gambas:Video CNN] (rzr/wis)