Usulan tersebut diajukan saat penyusunan tata tertib ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarif menjelaskan saat ini rencana kerja dan anggaran diajukan oleh DPRD kepada Sekwan. Setelah itu Sekwan mengajukannya kepada badan anggaran (banggar). Kemudian Banggar lah yang membahas rencana itu dan menyetujuinya.
Ia pun lebih lanjut menjelaskan bahwa BURT nantinya hanya akan fokus pada pengurusan kebutuhan DPRD. Oleh karena itu tugasnya berbeda dari sekwan yang mengurusi semua urusan DPRD.
Syarif kemudian menyampaikan bahwa seperti apa nantinya posisi BURT itu masih didiskusikan. Apakah nanti akan berada di masing-masing fraksi atau hanya satu di DPRD.
Terkait payung hukumnya Syafri mengaku tidak ada pengaturan soal BURT di Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib. Namun pihaknya akan membicarakan hal tersebut lebih lanjut dengan Kemendagri.
"Di Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tidak ada mengatur tentang BURT. Adanya panitia khusus yang lain yang diperlukan. Bisa enggak? Dijawab konsultasikan kepada kami nanti. Punya landasan hukum enggak, tapi kebutuhan itu ada," ujarnya.
[Gambas:Video CNN] (arh/ani/arh)