Jakarta, CNN Indonesia --
DPRD DKI Jakarta meminta agar gubernur wajib memberi ruang pertimbangan bagi anggota dewan saat penunjukan Wali Kota dan Direktur BUMD.
Sebelumnya, Gubernur
DKI Jakarta berhak memilih dan mengangkat pengisi jabatan-jabatan tersebut tanpa meminta pertimbangan DPRD.
"Di situ wajib memberikan pertimbangan. Ditambah diksinya jadi wajib. Dalam mengangkat walikota, direktur BUMD, dapat meminta pertimbangan DPRD," ujar Wakil Ketua sementara DPRD DKI Syarief di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (5/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya hal tersebut pun sebetulnya sudah diatur dalam Peraturan DPRD DKI. Dia menjelaskan, dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2018, Gubernur dapat meminta pertimbangan dewan. Namun, sambungnya, hal tersebut tak menjadi kewajiban.
Itulah yang kemudian diharapkan dapat diubah. Menurut Syarief perubahan diksi itu tidak akan menjadikan DPRD menjadi penentu pemilihan dan pengangkatan wali kota serta direktur BUMD.
Pasalnya, sambung Syarief, posisi DPRD hanya sebagai pemberi pertimbangan yang artinya diterima atau tidak berada di tangan gubernur.
"Bukan mem-veto bukan, pertimbangan sama veto beda," katanya.
"Wajib mendapat pertimbangan. Bukan wajib mendapatkan persetujuan. Beda. Wali kota, BUMD, atau perusahaan patungan seperti MRT, karena dia kan pakai uang APBD," tambah politikus Gerindra tersebut.
Menurut Syarief hal itu merupakan bentuk tanggung jawab gubernur karena bekerja untuk masyarakat. Oleh karena itu gubernur harus turut mendengarkan pertimbangan wakil rakyat.
"Itu urusan gubernur. Kan kami sudah beri pertimbangan. Itu urusan gubernur. Kami kan memberikan pertimbangan, pertimbangan kasih kuning, kuning , merah, merah, terarah gubenur mau memilih atau tidak. Yang penting kami sudah mengingat kan. Dia bekerja buat siapa loh. Dia bekerja buat masyarakat," ujar Syarief soal kekuatan politis pertimbangan tersebut.
(ani/kid)