Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta berhak memilih dan mengangkat pengisi jabatan-jabatan tersebut tanpa meminta pertimbangan DPRD.
"Di situ wajib memberikan pertimbangan. Ditambah diksinya jadi wajib. Dalam mengangkat walikota, direktur BUMD, dapat meminta pertimbangan DPRD," ujar Wakil Ketua sementara DPRD DKI Syarief di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (5/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Itulah yang kemudian diharapkan dapat diubah. Menurut Syarief perubahan diksi itu tidak akan menjadikan DPRD menjadi penentu pemilihan dan pengangkatan wali kota serta direktur BUMD.
"Bukan mem-veto bukan, pertimbangan sama veto beda," katanya.
"Wajib mendapat pertimbangan. Bukan wajib mendapatkan persetujuan. Beda. Wali kota, BUMD, atau perusahaan patungan seperti MRT, karena dia kan pakai uang APBD," tambah politikus Gerindra tersebut.
Menurut Syarief hal itu merupakan bentuk tanggung jawab gubernur karena bekerja untuk masyarakat. Oleh karena itu gubernur harus turut mendengarkan pertimbangan wakil rakyat.
"Itu urusan gubernur. Kan kami sudah beri pertimbangan. Itu urusan gubernur. Kami kan memberikan pertimbangan, pertimbangan kasih kuning, kuning , merah, merah, terarah gubenur mau memilih atau tidak. Yang penting kami sudah mengingat kan. Dia bekerja buat siapa loh. Dia bekerja buat masyarakat," ujar Syarief soal kekuatan politis pertimbangan tersebut.