Pergub DKI Akan Diteken, Taksi Online Tetap Kena Ganjil Genap

CNN Indonesia
Kamis, 05 Sep 2019 14:17 WIB
Kadishub DKI Jakarta memastikan tidak akan ada pengecualian bagi taksi online untuk sistem ganjil genap dalam Pergub baru yang akan diteken gubernur.
Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di 16 ruas jalan tambahan hingga 6 September 2019. (CNN Indonesia / Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera meneken peraturan gubernur (pergub) tentang perluasan kebijakan penerapan ganjil genap. Ketentuan tersebut akan menjadi perubahan Pergub DKI Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Genap Ganjil.

"Segera, segera [diteken]," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada para wartawan saat dihubungi, Kamis (5/9).
Syafrin memastikan pada pergub tersebut tak akan ada penerapan pengecualian terhadap taksi daring (online). Ia juga menegaskan Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan stiker khusus untuk taksi online agar dibebaskan dari kebijakan tersebut.

"Kan tidak dikecualikan angkutan online. Iya, kena [ganjil genap]," ungkap Syafrin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya dalam uji coba penerapan ganjil genap sempat keluar wacana dari Anies untuk memberikan tanda khusus bagi taksi daring agar bisa bebas aturan ganjil genap. Namun hal itu  terganjal putusan Mahkamah Agung (MA).

Rencana Anies akan bertentangan dengan Putusan MA Nomor 37/P.HUM/2017. Putusan itu membatalkan Pasal 27 ayat 1 huruf d Permenhub 108 Tahun 2017 yang mewajibkan taksi online menggunakan stiker penanda khusus. Putusan itu kemudian dibakukan dalam Permenhub Nomor 118 Tahun 2018.

"Jadi juga perlu dipahami bahwa penandaan terhadap angkutan online telah diatur normanya dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 yang mana dasarnya putusan MA yang tidak membolehkan ada penandaan bagi angkutan online," kata Syafrin kepada wartawan pada 30 Agustus lalu.

Kala itu, Syafrin menerangkan hal tersebut pun sudah sempat dibahas dalam diskusi kelompok terarah (FGD) yang digelar Dishub DKI sehari sebelumnya. Dia menegaskan Pemprov DKI tak akan mengeluarkan kebijakan yang bertolak belakang dengan aturan pemerintah pusat.

Syafrin mengatakan dalam diskusi itu juga muncul opsi untuk pembedaan pelat nomor taksi online agar bisa dikenali aparat lalu lintas. Namun, kata dia, wewenang itu ada di Korlantas Polri.

"Jalan keluar ada satu yaitu untuk registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor itu domain kepolisian. Kita akan dorong terhadap kodifikasi dilakukan Korlantas, kita sudah koordinasi dengan Dirjen Perhubungan Darat," ucap dia.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan uji coba perluasan ganjil genap 12 Agustus-6 September 2019. Lalu, rencananya akan diterapkan secara resmi mulai 9 September 2019.

Setidaknya ada 16 ruas jalan ibu kota yang terkena perluasan ganjil genap. Selain itu durasi waktunya diberlakukan setiap hari pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, kecuali hari libur nasional, dan Sabtu-Minggu.

[Gambas:Video CNN] (ani/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER