Terpidana diciduk di kediamannya setelah empat tahun buron.
"Dia diringkus sekitar pukul 10.00 WIB di kediamannya di perumahan Pejuang Jaya Blok G, Bekasi," ucap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Medan, Jumat (9/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tinggi Medan, Samsul dihukum pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
"Selama buron, Samsul kerap berpindah tempat hingga akhirnya tim jaksa menemukan keberadaannya di Bekasi. Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Kejari Bekasi. Terpidana akan kita titipkan di Lapas Kelas I Bekasi," ujar Sumanggar.
Dalam SKP2 terhadap Boy Hermansyah disebutkan bahwa alasan penghentian penuntutan lantaran tidak terdapat cukup bukti keterlibatannya secara bersama-sama dengan orang-orang yang sudah dijatuhi hukuman pidana dalam korupsi pencairan kredit oleh PT BNI 46 Medan.
Sementara empat orang lainnya telah dipidana dan berkekuatan hukum tetap. Tiga di antaranya adalah pegawai BNI 46, yakni Radiyasto, Darul Azli, dan Titin Indriani. Saat putusan akan dieksekusi, Darul ditemukan tewas gantung diri di rumahnya di Kompleks Perumahan Unimed, Jalan Pelajar Ujung, Medan, Rabu (20/4).
[Gambas:Video CNN] (kid/kid)