Dewan pengawas memiliki banyak wewenang dalam proses perizinan yang harus dilakukan KPK, salah satunya adalah izin penyadapan.
"Menurut saya presiden mesti tegas. Ini momentumnya presiden harus menyampaikan dengan tegas. Bicara dewan pengawas apalagi pengawasan terhadap penyadapan," kata Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (8/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang melakukan penyadapan bukan hanya KPK, kepolisian juga, kejaksaan juga. Artinya semua kalo mau diatur, diatur sama. Makanya RUU Penyadapan sudah bergulir sebenarnya," ujarnya.
Rasamala mengatakan dalam RUU penyadapan dibahas pengawasan dalam penyadapan. Oleh karena itu, ia merasa aneh apabila hanya penyadapan KPK yang diatur.
Rasamala lebih lanjut mengatakan sistem pengawasan tersebut sudah berjalan dengan efektif. Sehingga ia mengatakan seharusnya pengawasan tersebutlah yang seharusnya diimplementasikan. Justru ia mempertanyakan kinerja DPR dalam pengawasan KPK.
"Agak aneh kalau muncul pemikiran membuat dewan pengawasan yang baru, Apakah fungsi pengawasan yang harusnya dilakukan oleh DPR tidak berjalan dengan baik karena ketidakmampuan DPR atau apa," kata Rasamala.
Wewenang Dewan Pengawas lainnya adalah soal pemberian izin penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan, sampai melaporkan perkara yang belum selesai dalam kurun waktu satu tahun.
[Gambas:Video CNN] (jnp/sur)