Guru Besar di Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto menuturkan petisi dibuat pada Sabtu (7/9) malam dan hingga pagi ini telah diteken lebih dari 207 dosen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan tidak menutup kemungkinan petisi akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Sigit tidak menjelaskan kapan tepatnya petisi bakal diserahkan. Hanya saja, kata dia, petisi bakal dilayangkan sebelum Jokowi merespons revisi UU KPK yang kini sudah menjadi usul inisiatif DPR.
Aksi penolakan terhadap revisi UU KPK, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/9). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Pimpinan KPK sendiri memastikan telah mengirimkan surat kepada Jokowi terkait revisi UU KPK. Surat tersebut dikirimkan pimpinan KPK ke Jokowi pada Jumat (6/9) ini.
"Surat sudah dikirim," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Jumat (6/9).
Intinya, KPK meminta Presiden tidak mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) guna membahas revisi UU KPK dengan DPR.
"Mohon Presiden tidak mengirimkan Surpres," kata Agus.
Seluruh fraksi di DPR menyepakati untuk mengusulkan revisi UU KPK. (Adhi Wicaksono) |
Poin-poin pokok itu antara lain berkaitan dengan keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK, kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.
Rencana revisi UU KPK ini langsung dikritik oleh sejumlah pihak, mulai dari Indonesia Corruption Watch (ICW) sampai KPK sendiri. Bahkan Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan bahwa KPK sedang berada di unjuk tanduk.
(ryn/arh)
Aksi penolakan terhadap revisi UU KPK, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/9). (
Seluruh fraksi di DPR menyepakati untuk mengusulkan revisi UU KPK. (