Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan pihak kepolisian setelah ini akan melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi sebelumnya mengklaim telah mengetahui keberadaan Veronica. Namun dia enggan membeberkannya karena saat ini Interpol sudah bergerak untuk menangkapnya.
Selain itu Dedi juga mengatakan tim Direktorat Tindak Pidana Siber terus melakukan monitor terkait perkembangan di media sosial.
"Menyangkut masalah narasi-narasi, kemudian foto-foto, kemudian sebaran tentang konten-konten hoaks itu," terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, Veronica Koman dijerat empat pasal berlapis.
"VK kami tetapkan menjadi tersangka. Dia salah satu yang sangat aktif, dia melakukan provokasi sehingga membuat keonaran. Pasalnya berlapis UU ITE, KUHP 160, UU 1 tahun 1946 dan UU No 40 tahun 2008. Ada empat UU," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, di Mapolda Jatim, Rabu (4/9).
Saat ini, polisi tengah melacak keberadaan Veronica. Saat ini diketahui tengah berada di luar negeri bersama suaminya yang merupakan Warga Negara Asing (WNA).
[Gambas:Video CNN] (ani/arh)