Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera belum menjelaskan secara rinci kapan dan ke mana surat panggilan itu dikirimkan. Dia hanya mengatakan surat panggilan sudah dikirimkan kepada Veronica minggu ini.
"Minggu ini (surat panggilan dikirimkan)," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (6/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya sudah tersangka otomatis dipanggil dulu, (kalau) tidak datang, kita terbitkan DPO," tuturnya.
Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka provokator di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur. Ia diduga aktif melakukan provokasi melalui akun Twitter pribadinya @VerinocaKoman.
Veronica dijerat pasal berlapis dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
[Gambas:Video CNN] (gst/rea)