Berdasarkan keterangan tertulis Koalisi Masyarakat Sipil pada Senin (9/9), posko pengaduan itu berlokasi di kantor firma hukum AHIMSA di Padang Bulan, Abepura, Papua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baguma mengatakan posko aduan dibentuk setelah masyarakat sipil mendapatkan sejumlah laporan terkait korban intimidasi dan luka-luka. Menurutnya, ada pihak yang memutus akses untuk keluarga, jurnalis, serta pekerja kemanusiaan.
"Pembatasan akses bagi keluarga korban adalah bentuk pelanggaran HAM dan pemerintah serta aparat harus membuka akses bagi keluarga korban, para jurnalis, dan pekerja kemanusiaan," ungkap Perwakilan SKPKC Fransiskan Papua, Yuliana Langowuyo.
Koalisi berharap dengan posko tersebut masyarakat bisa mendapatkan informasi alternatif terhadap data korban kekerasan yang selama ini hanya disajikan pemerintah.
"Sebelum launching sebenarnya sudah ada beberapa laporan yang diterima koalisi dan menemukan bahwa ada upaya untuk mengintimidasi korban yang ingin bersuara. Oleh karena itu hari ini koalisi launching poskonya ke publik biar orang-orang berani melaporkan ke koalisi," tutur Staf Komunikasi dan Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim.
[Gambas:Video CNN]
(ani/wis)