Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi mengatakan sampai saat ini pengendara motor itu masih diperiksa untuk dimintai keterangan.
"Sudah, sudah diamankan, dimintai keterangan," kata Arie saat dikonfirmasi, Senin (9/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Statusnya masih saksi, diamankan saja," ujarnya.
Selain itu, HGT juga dijerat dengan pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 284 itu diketahui berbunyi 'setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah)'.
Sebelumnya, video HGT menyerang pejalan kaki di trotoar beredar di media sosial. Salah pengunggahnya adalah akun Instagram @koalisipejalankaki.
Dalam video terdengar salah satu anak dari pejalan kaki menangis. Salah satu perempuan pejalan kaki yang terekam pun menjelaskan ke pengendara sepeda motor tersebut bahwa wajar sang anak berlari-lari kecil karena berada di atas trotoar.
'Pengendara motor barbar. Berkendara di atas trotoar, menyerempet dan menyerang pejalan kaki,' demikian keterangan dalam akun Instagram itu.
[Gambas:Video CNN] (dis/bmw)