"Enggak, saya juga tidak tahu ada itu. Saya enggak disodorin itu," kata Alexander kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (9/9).
Sosok yang masuk dalam 10 besar capim KPK periode 2019-2023 itu pun belum mau menyampaikan sikapnya terhadap rencana revisi UU KPK secara tegas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satunya, lanjut Alexander, terkait supervisi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain.
Alexander berkata akan menjawab lebih lanjut pertanyaan seputar revisi UU KPK dalam fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR pada Kamis (12/9) mendatang.
"Siapa yang omong, saya perasaan tidak pernah statement seperti itu. Nanti, Kamis (akan) saya jawab semua," ucap Alexander.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan telah mengirimkan surat kepada Jokowi terkait revisi UU KPK, Jumat (6/9).
Dalam surat yang ditandangani oleh lima pimpinan KPK itu, lembaga antirasuah meminta Jokowi mendengar dan mempertimbangkan pendapat para ahli dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi ihwal RUU KPK yang diusulkan DPR.
Intinya, KPK meminta Presiden tidak mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) yang merupakan tanda persetujuan pemerintah agar RUU KPK itu dibahas dengan DPR. (mts/eks)