Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi pembakaran jasad dalam kasus pembunuhan Edi Chandra Purnama alias Pupung dan anaknya M Adi Pradana alias Dana.
Aksi pembakaran itu diketahui dilakukan di daerah Sukabumi, Jawa Barat. Namun, untuk rekonstruksi kali ini digelar di Lapangan Sabhara, Mapolda Metro Jaya, Senin (9/9).
Pantauan
CNNIndonesia.com, rekonstruksi hari ini menghadirkan tersangka Aulia Kesuma (AK). Sedangkan untuk tersangka KV, perannya digantikan oleh penyidik lantaran masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan ada tiga adegan yang dilakukan dalam rekonstruksi pembakaran jasad korban.
"Ada tiga adegan rekonstruksi pembakaran jenazah dalam mobil," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (9/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada adegan pertama, diperagakan tersangka AK dan KV mengendarai dua mobil berbeda ke daerah Sukabumi, Jawa Barat. Mobil yang dikendarai KV, diketahui juga membawa jasad kedua korban.
Setelah sampai di daerah Cidahu, Sukabumi, tersangka KV kemudian menyiram delapan botol berisi bensin ke dalam mobil dan membakarnya dengan korek api.
Saat aksi pembakaran dilakukan, KV masih berada di kursi kemudi mobil. Alhasil, KV mendapatkan luka bakar.
Usai aksi pembakaran itu, KV berpindah ke mobil milik AK dan langsung menuju ke RS Pusat Pertamina untuk mendapatkan perawatan medis.
Panit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Effendi mengungkapkan tersangka AK sempat memberikan keterangan tambahan kepada penyidik.
Keterangan tambahan itu perihal tersangka AK dan KV yang sempat berputar-putar di daerah Tangerang Selatan sebelum akhirnya memutuskan untuk membakar jasad korban di Sukabumi.
"Dia sempat mau survei lokasi di kawasan Tangerang, dia (AK) enggak tau tujuannya mau kemana, sempat berhenti di SPBU Cirendeu dan memutuskan ke Sukabumi," tutur Effendi.
Dengan demikian, total yang diperagakan dalam proses rekonstruksi kasus pembunuhan itu berjumlah 62 adegan. Untuk 58 adegan, telah dilakukan rekonstruksi pada Kamis (29/8) lalu di dua lokasi yakni di Apartemen Kalibata City dan kediaman korban di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas temuan dua jasad yang merupakan ayah dan anak. Kedua jasad korban yakni Edi Chandra Purnama alias Pupung dan M Adi Pradana alias Dana ditemukan dalam keadaan terbakar di sebuah mobil di Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tujuh tersangka yakni AK, KV, S, A, RD, AP, dan TN. Diketahui, otak pembunuhan itu merupakan istri korban sendiri yang berinisial AK.
Ketujuh tersangka itu dijerat dengan dengan pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, dan atau penjara seumur hidup atau penjara minimal dua puluh tahun.
(dis/eks)