Contohkan Kasus RJ Lino, JK Dukung SP3 di Revisi UU KPK

CNN Indonesia
Selasa, 10 Sep 2019 17:45 WIB
Wapres Jusuf Kalla menyebut kasus RJ Lino lima tahun digantung. Kasusnya tidak bisa dihentikan karena tidak ada mekanisme SP3 oleh KPK.
Wakil Presiden Jusuf Kalla. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan salah satu poin yang harus diperbaiki dalam draf revisi UU KPK adalah kewenangan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). JK  mencontohkan kasus korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino yang menggantung sejak 2015. 

"Itulah guna ada SP3 kalau tidak bersalah. Ya contoh RJ Lino, lima tahun digantung. Mau dilepas tidak ada, mau yang begitu tidak cukup, akhirnya hartanya disita sampai sekarang," ujar JK di kantor wakil presiden, Jakarta, Selasa (10/9). 

Selama ini JK mengaku mengenal RJ Lino sebagai sosok yang baik. Kasus itu pun dinilai JK merugikan karena membuat RJ Lino kehilangan jabatan sebagai dirut. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu contoh satu, pasti banyak lagi. Jadi kita tidak ingin ada semena-mena juga. Semuanya harus lewat jalur hukum," katanya. 

JK sebelumnya menyatakan sejumlah poin dalam UU KPK perlu direvisi untuk menjaga batasan kinerja KPK. Namun menurutnya hanya sebagian poin yang harus direvisi, di antaranya soal keberadaan dewan pengawas, kewenangan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), dan soal penyadapan. 

Sementara terkait kasus RJ Lino hingga saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. RJ Lino diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015 terkait suap pengadaan Quay Container Crane (QCC). 

Sejumlah pihak sebelumnya juga mengkritik KPK lantaran lambatnya penyelesaian perkara tersebut. Kasus ini kerap kali jadi PR Tahunan bagi KPK. Lantaran sempat satu tahun tidak ada kabar soal kasus ini, LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menuding KPK telah menghentikan kasus ini secara diam-diam.
[Gambas:Video CNN] (psp/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER