Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pencegahan diajukan guna kepentingan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Lihat juga:KPK Perpanjang Masa Cegah Samin Tan |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Febri menuturkan bahwa pihaknya akan menggali keterangan Mekeng pada Rabu (11/9). Ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan.
Ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I yang menjerat Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyatakan Samin Tan meminta bantuan Eni untuk menyelesaikan masalah terminasi perjanjian PT AKT, anak usaha PT Borneo Lumbung Energy & Metal di Kalimantan Tengah.
Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[Gambas:Video CNN] (ryn/wis)