Setelah menerima uang itu, Romi, yang saat itu menjabat Ketua Umum PPP, disebut memerintahkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, yang merupakan kader PPP, untuk meloloskan Haris.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).
"Menerima uang seluruhnya sejumlah Rp325 juta dari Haris Hasanuddin," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam vonis Haris Hasanuddin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disebut menerima Rp70 juta dalam seleksi jabatan. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
"Terdakwa memerintahkan Lukman Hakim Saifudin agar Haris tetap lolos seleksi administrasi. Menindaklanjuti hal itu, pada tanggal 31 Desember 2018 nama Haris pun lolos menjadi peserta seleksi tahap pertama," ujar dia.
Karena proses administrasi berjalan mulus, Haris kembali menemui Romi di rumahnya pada tanggal 6 Februari 2019. Pada hari itu, Romi kembali menerima uang sebesar Rp250 juta dari Haris.
"Uang itu diberikan sebagai kompensasi atas bantuan Terdakwa dalam proses pengangkatan Haris Hasanudin sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," ujar Jaksa.
Eks Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin (kiri). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso) |
Pada proses selanjutnya KASN kembali merekomendasikan Kemenag untuk tidak melantik Haris karena alasan Haris sedang menjalani hukum disiplin.
Melihat kondisi itu, Lukman memerintahkan anak buahnya bagian kepegawaian untuk mencari prestasi Haris selama bekerja agar tetap bisa dilantik.
Romi sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Gambas:Video CNN] (sah/ctr/arh)
Dalam vonis Haris Hasanuddin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disebut menerima Rp70 juta dalam seleksi jabatan. (
Eks Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin (kiri). (