Perkara empat praperadilan Kivlan memiliki nomor 96, 97, 98, dan 99. Untuk Sidang praperadilan nomor 99 dipimpin oleh Hakim Tunggal Krisnugroho di ruang sidang 3.
Untuk perkara nomor 96-98 sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Joko Indarto. Sidang juga dihadiri oleh tim kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku termohon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya mengajukan permohonan pencabutan praperadilan dengan alasan karena perkara pidana pokoknya sudah berlangsung kemarin tanggal 10 September di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya di ruang sidang.
"Mengabulkan permohonan pencabutan tangg 10 september 2019. Memerintahkan panitera mencoret perkara praperadilan," tutur Hakim Krisnugroho.
Diketahui PN Jaksel telah dua kali menolak praperadilan yang dilakukan Kivlan. Gugatan yang dilakukan Kivlan disebut hakim tidak terbukti.
Usai praperadilan pertamanya yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun ditolak hakim, tim kuasa hukum pun melayangkan kembali gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Keempat gugatan itu berkaitan dengan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyitaan.
Pada praperadilan pertama dan kedua, pihak kepolisian pun disebut hakim telah melakukan prosedur penangkapan hingga penahanan sesuai dengan hukum.
Sementara itu Kivlan juga telah menjalani sidang pidana dan telah mendapatkan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9).
[Gambas:Video CNN] (gst/eks)