Firli yang berpangkat Inspektur Jenderal itu saat ini menjabat Kapolda Sumatera Selatan. Dia merupakan satu dari 10 Capim KPK yang tengah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
Alexander mengaku baru mengetahui tentang konferensi pers tersebut setelah Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengirimkan sebuah tautan berita di salah satu media kepada dirinya lewat aplikasi tukar pesan Whatsapp.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebetulnya ada surat ke pimpinan dari (Mohammad Tsani Annafari), yang minta pimpinan membuka ke publik hasil pengawasan internal bahwa ada pelanggaran dilakukan Firli. Sampai ke meja pimpinan ya pimpinan menyatakan agar kasus di setop, Agus, saya, Basaria mengatakan begitu," tutur Alexander.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat dari KPK yang berisikan rekam jejak capim KPK, tak cuma Firli, tetapi juga Johanis Tanak.
"Pimpinan KPK mengirim surat ke DPR ada dua orang, satu Firli yang dianggap bermasalah, satu lagi dari jaksa Johanis Tanak, sudah sampai ke kami," kata Desmond kepada wartawan.
"Agak aneh seorang pimpinan KPK hari ini melakukan penyerangan di detik-detik terakhir. Ini menurut saya luar biasa sekali, ini bukan lumrah lagi," ucap Desmond.
Sebelumnya, KPK menyatakan Firli terbukti melakukan dugaan pelanggaran berat. Kesimpulan itu diperoleh setelah Direktorat Pengawasan Internal KPK merampungkan pemeriksaan yang dilakukan sejak 21 September 2018.
Hasil pemeriksaan disampaikan kepada Pimpinan KPK tertanggal 23 Januari 2019.
"Perlu kami sampaikan, hasil pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal adalah terdapat dugaan pelanggaran berat," ujar Saut saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (11/9).
Firli menjadi salah satu dari 10 nama yang telah diseleksi Pansel Capim KPK kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk dipilih lima nama oleh DPR dalam uji kepatutan dan kelayakan.
Firli sendiri enggan mengomentari lebih banyak perihal pelanggaran etiknya di KPK yang telah diumumkan tersebut. Saat dihubungi, ia menegaskan akan menjelaskan hal itu di Komisi III DPR saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan capim KPK.
"Saya sudah jelaskan waktu di Pansel tanggal 28 agustus. Besok kalau Komisi III bertanya saya akan jelaskan lagi. Saya tidak berdebat, kita lagi berduka. Negara Indonesia kehilangan terbaik bangsa Presiden RI ke-3 Prof. Dr. eng BJ Habibie," kata Firli melalui pesan singkat.
[Gambas:Video CNN] (mts/osc)