Aksi di Gedung KPK kemarin berakhir rusuh. Sejumlah jurnalis terluka mendapat serangan dari massa aksi. Saat kericuhan di Gedung KPK terjadi, massa aksi dari Himpunan Aktivis Indonesia serta Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Relawan NKRI melempari batu dan bambu ke ruangan jurnalis yang berada tepat di samping ruang lobi KPK.
Salah seorang korban kekerasan itu adalah kameramen Beritasatu Rio Comelianto. Rio mengaku mengalami intimidasi fisik secara langsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami dihalang-halangi. Reporter saya dipukul, saya dicakar. Kamera saya disenggol dan sempat jatuh ke tanah," ungkap Rio.
Beberapa jurnalis lain mengalami hal serupa seperti kerusakan pada tripod jurnalis Kompas TV. Saat tindak kekerasan itu terjadi, Rio menyayangkan aparat kepolisian yang tidak bertindak tegas.
"Kami menyayangkan, polisi terkesan membiarkan tindak kekerasan. Pelaku dibiarkan lepas begitu saja. Polisi bahkan mengimbau kami agar jangan ambil gambar," tutur Rio.
AJI Jakarta mendesak aparat menangkap pelaku kekerasan terhadap jurnalis di Gedung KPK. AJI merujuk Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Pasal 18 UU Pers juga menegaskan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Tindak kekerasan dan aksi ricuh di KPK berawal saat sekelompok massa dari Himpunan Aktivis Indonesia serta Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Relawan NKRI mendatangi gedung KPK.
Mereka menyampaikan aspirasi mendukung Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang baru. Kelompok ini juga menyebut revisi UU KPK sebagai bentuk penguatan lembaga anti rasuah itu.
Aksi demonstrasi yang awalnya berjalan tertib itu, berubah rusuh sekitar pukul 14.30 WIB. Massa aksi memaksa masuk halaman depan gedung KPK. Mereka juga membakar sejumlah karangan bunga yang dikirimkan oleh aktivis antikorupsi dan wadah pegawai KPK.
[Gambas:Video CNN] (ptj/wis)