Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan DPR setuju dengan seluruh catatan Presiden
Joko Widodo yang tertuang dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (
UU KPK). Kecuali satu, ihwal pembentukan Dewan Pengawas KPK.
Menurutnya, kesimpulan itu merupakan hasil observasi yang ia lakukan setelah berdiskusi dengan sejumlah fraksi di Senayan, bukan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) revisi UU KPK yang berlangsung pada Jumat (13/6) lalu.
"Rasanya, semua yang menjadi catatan dan itu tertuang dalam DIM pemerintah, itu DPR setuju. Kecuali, Dewan Pengawas, itu saja," kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Arsul belum mau membeberkan poin yang akan diusulkan pihaknya tentang pembentukan Dewan Pengawas KPK itu. Ia mengaku belum memikirkan hal tersebut.
Politikus PPP itu menambahkan, bahwa secara prinsip pihaknya tidak keberatan dengan catatan Jokowi yang tertuang dalam DIM revisi UU KPK ihwal pembentukan Dewan Pengawas. Hanya saja memang ada beberapa poin terkait Dewan Pengawas yang tidak disetujui DPR.
"Secara prinsip begitu, tidak keberatan, tidak disetujui. Jadi, jangan bilang, terhadap DIM pemerintah bukan DPR setuju. Tetapi secara prinsip tidak keberatan," ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju dengan pembentukan Dewan Pengawas bagi KPK. Pembentukan Dewan Pengawas ini tertuang dalam draf revisi UU KPK usulan DPR.
Jokowi menyatakan anggota Dewan Pengawas KPK harus diisi oleh tokoh masyarakat, akademisi, dan pegiat antikorupsi. Dia tak setuju jika politikus atau birokrat, apalagi aparat penegak hukum aktif yang dipilih menjadi pengawas KPK.
"Anggota dewan pengawas ini diambil dari tokoh masyarakat, dari akademisi, ataupun pegiat antikorupsi. Bukan dari politisi, bukan dari birokrat ataupun dari aparat penegak hukum aktif," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9).
Jokowi mengatakan pengangkatan anggota dewan pengawas ini dilakukan oleh presiden dan dijaring melalui panitia seleksi. Untuk poin mekanisme pemilihan anggota dewan pengawas yang disampaikan Jokowi berbeda dengan draf revisi UU KPK dari DPR.
[Gambas:Video CNN] (mts/osc)