Surabaya, CNN Indonesia -- Mantan Bupati Bangkalan,
Fuad Amin Imron meninggal saat menjalani perawatan di Graha Amerta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soetomo, Surabaya, Senin (16/9) sore. Belum diketahui apa penyebab kematian Fuad Amin.
Kabar meninggalnya Fuad Amin menyebar secara luas dan cepat melalui grup-grup WhatsApp di Jatim. Dalam pesan kabar duka yang beredar, disebutkan bahwa almarhum meninggal dunia sekira pukul 16.00 WIB.
Informasi tersebut kemudian dibenarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jatim, Pargiyono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya baru menerima telepon dari Pak Toni Nainggolan, Kalapas kelas 1 Surabaya di Porong yang menginformasikan bahwa Pak Kalapas Porong ditelfon atau diberi tahu petugas jaga di RS Dr Soetomo mengabarkan Pak Fuad Amin meninggal dunia," kata dia.
Lebih lanjut, kata dia, Fuad Amin sebelummya sempat dirawat di RSUD Sidoarjo. Namun karena kondisinya semakin parah, sejak dua hari lalu ia pun dirujuk ke RSUD Soetomo Surabaya.
"Sudah dirawat sekitar 2 sampai 3 hari di RSUD Dr Soetomo. Yang sebelumnya sudah beberapa hari dirawat di RSUD Sidoarjo, cuma di Sidoarjo dianggapnya penyakitnya sudah mengkhawatirkan ya dipindah," kata dia.
Pargiyono mengaku belum mengetahui riwayat penyakit apa yang jadi penyebab Fuad Amin meninggal dunia.
"Penyakitnya apa silakan tanya Pak Kalapas Porong," ucapnya.
Fuad Amin adalah Bupati Bangkalan dengan masa jabatan sejak tahun 2003 sampai tahun 2012. Dia kemudian menjadi Ketua DPRD Bangkalan periode 2014-2019.
Namun, kegiatan politiknya terhenti setelah terjerat perkara suap jual beli gas alam di akhir 2014. Dia terbukti menerima suap terkait jual-beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gilir Timur.
KPK menetapkan Fuad sebagai tersangka penerima suap berdasarkan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.
Fuad Amin pun divonis delapan tahun pada 2015. Mahkamah Agung kemudian memperberat hukumannya menjadi 13 tahun penjara pada 2017.
Dia semula ditahan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Fuad Amin diketahui jatuh sakit dirawat di RSUD Sidoarjo sejak Januari lalu. Kemudian belakangan dipindahkan ke RSUD dr. Soetomo.
(frd/sur)