Anak Fuad Amin Belum Kembalikan Mobil Dinas Usai Menjabat

Antara | CNN Indonesia
Senin, 28 Mei 2018 17:42 WIB
Mobil dinas Toyota Land Cruiser eks Bupati Bangkalan Makhmun Ibnu Fuad itu tak ada di tempat ketika hendak diperiksa BPK.
Mobil dinas Toyota Land Cruiser eks Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad itu tak ada di tempat ketika hendak diperiksa BPK. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Bangkalan, CNN Indonesia -- Mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Makmun Ibnu Fuad, kabarnya melakukan tindakan tidak terpuji. Kendaraan dinas bupati yang diberikan pada masa kerja anak terpidana kasus suap dan pencucian uang, Fuad Amin Imron, itu sampai saat ini belum ternyata dikembalikan.

Mobil dinas belum dikembalikan Makmun bermerek Toyota jenis Land Cluiser bernomor polisi M 330 H. Seharusnya mobil itu dipulangkan bersamaan dengan selesainya masa jabatan Ibnu Fuad sebagai Bupati Bangkalan.

"Tapi kami belum bisa menarik secara paksa mobil tersebut, karena belum memiliki landasan sebagai pijakan hukum untuk menarik paksa mobil tersebut," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bangkalan Syamsul Arifin, di Bangkalan, sebagaimana dilansir Antara, Senin (28/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Syamsul, beberapa hari lalu BPK memang melakukan pemeriksaan semua kendaraan roda empat milik Pemkab Bangkalan. Namun, mobil dinas yang digunakan Bupati Bangkalan tidak diperiksa karena saat itu tidak berada di Kantor Pemkab Bangkalan.

"Saat ada pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kendaraan dinas itu tidak ada. Katanya mengalami kecelakaan, dan informasinya masih diperbaiki," ujar Syamsul.

Oleh karenanya, Syamsul menyatakan akan melakukan langkah lebih lanjut apabila memang ada rekomendasi dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK.

"Apapun hasilnya atau rekomendasi dari BPK, akan kami tindak lanjuti," kata Syamsul.


Saat ini Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bangkalan I Gusti Ngurah Indra Setiabudi Ranuh terpaksa menggunakan mobil dinas wakil bupati (wabup).

"Kalau mobil dinas Wabup langsung dikembalikan saat masa jabatannya berakhir, berbeda dengan mantan bupati," katanya.

Sikap Makmun dikritik oleh Anggota Komisi B DPRD Bangkalan Khotib Ibnu Marzuki. Menurut dia sebaiknya kendaraan dinas itu dikembalikan karena pria itu tidak berhak menggunakan mobil yang merupakan aset negara buat kepentingan pribadi.

"Semestinya, Makmun mengembalikan mobil dinas yang selama ini digunakan secara legowo, karena mobil itu bukan aset pribadi, melainkan aset negara," katanya.


Khotib menyatakan jika mobil itu tak kunjung dikembalikan, maka Makmun bisa dijerat dengan delik penggelapan. Politikus PKB itu menyarankan Pemkab Bangkalan tegas bersikap karena aset negara tidak boleh dikuasai oleh pribadi.

"Masa pemerintah kalah sama pribadi. Ini kan tidak benar," katanya. (ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER