"KPK telah mengantarkan surat ke DPR siang ini yang pada pokoknya meminta DPR agar menunda pengesahan RUU KPK tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (16/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu saja dalam proses pembentukan Undang-undang perlu mendengar banyak pihak, seperti akademisi di kampus, suara masyarakat dan pihak-pihak yang terdampak dari perubahan aturan tersebut. Agar pembahasan tidak dilakukan terburu-buru dan terkesan dipaksakan," pungkasnya.
"Tapi kita masih menunggu apa yang akan dilakukan karena kita sudah meminta kepada Menkumham (Yasonna) untuk versi resmi draf RUU KPK, baik draf revisi maupun DIM-nya sampai hari ini belum kita dapatkan," ucap Agus.
"Mudah-mudahan kita masih mempunyai kesempatan untuk ikut bicara menentukan undang-undang tadi," harap dia.
[Gambas:Video CNN] (ryn/arh)