Menurut pria yang terpilih jadi Komisioner KPK periode 2019-2023 tersebut, wacana pembentukan dewan pengawas di KPK lewat revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK harus dilihat fungsinya lebih dahulu.
"Tapi harus kita lihat fungsi dewas itu apa? Apakah dia sebagai atasan pimpinan, misalnya, dalam setiap melakukan penyadapan harus izin, itu malah ribet. Penggeledahan harus izin, itu ribet," kata Alex usai Rapat Paripurna yang mengesahkan dirinya dan empat sosok lain sebagai Komisioner KPK periode 2019-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi kalau dewas itu ingin melihat atau memastikan apakah penyadapan, apakah penggeledahan, apakah penyitaan itu proper, sudah tepat, silakan dilakukan pengawasan," ujar Alex.
"Itu seolah-olah nanti dewan pengawas jadi atasan pimpinan KPK. Padahal undang-undang jelas di situ bahwa penanggung jawab tertinggi KPK itu adalah pimpinan," ucapnya.
Alex menambahkan, pembedaan kewenangan pimpinan dan dewan pengawas KPK itu pun ditujukan agar tak terjadi matahari kembar dalam tubuh lembaga antirasuah tersebut.
"Sepanjang tugasnya itu bisa dipisahkan dengan jelas, tugas dan kewenangannya. Saya kira enggak. Jadi kayak semacam, kalau di perusahaan itu kan ada komisaris, kan gitu. Tugas dia adalah mengawasi kinerja direksi," ujar pria yang sebelumnya dikenal meniti karier di Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) dan hakim ad hoc tipikor.
Dalam draf revisi UU KPK yang diusulkan DPR, Pasal 12B ayat (1) menyebutkan bahwa penyadapan dilaksanakan atas izin tertulis dari dewan pengawas.
Dalam daftar inventaris masalah (DIM), pemerintah hanya mengusulkan sedikit perubahan yaitu terkait lama waktu penyadapan, di mana mengusulkan jangka waktu penyadapan selama enam bulan, lebih lama dari usulan DPR selama tiga bulan.
[Gambas:Video CNN] (mts/kid)