"Saya berharap besok siang dilakukan paripurna dan disahkan dalam paripurna besok, itu harapan saya," kata Taufiqulhadi, Senin (17/9).
Seperti dikethaui, Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah menyepakati poin-poin revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Seperti alur perjalanan UU, hadil ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesepakatan itu tercapai dalam rapat kerja antara Baleg dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9) malam. Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Syafruddin.
Diketahui, KPK sebelumnya telah menyurati DPR untuk meminta penundaan pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK).
"KPK telah mengantarkan surat ke DPR siang ini yang pada pokoknya meminta DPR agar menunda pengesahan RUU KPK tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (16/9).
DPR dan presiden Joko Widodo sebelumnya diketahui sudah menyetujui untuk merevisi peraturan tersebut. Jokowi sudah mengirim surat presiden (Surpres) kepada DPR untuk mengambil langkah guna merevisi peraturan tersebut.
Upaya Jokowi itu membuat elemen masyarakat sipil yang kontra terhadap revisi UU KPK dibuat terperangah sekaligus geger. Sebab, mereka menyayangkan Jokowi tak menepati janji kampanyenya saat Pilpres 2019 untuk memperkuat kinerja KPK.
Meski menyetujui pembahasan soal revisi UU KPK, pada prinsipnya Jokowi juga menolak sejumlah poin dalam draf yang sebelumnya telah disodorkan DPR. [Gambas:Video CNN] (ain/mts/ain)