Supratman menambahkan, dua fraksi, yakni Gerindra dan PKS belum bisa menerima tujuh poin revisi UU KPK karena menggarisbawahi terkait mekanisme pembentukan dewan pengawas KPK. Sedangkan Demokrat belum memberikan pandangannya.
"Ada tujuh fraksi yang menerima secara utuh. Kemudian ada dua fraksi yang belum bisa menerima karena ada catatan yang berkaitan dengan dewan pengawas, Gerindra dan PKS. Kemudian ada satu fraksi yang belum memberikan (sikap) sama sekali, yakni Demokrat," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (17/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah sudah dijadwalkan untuk di paripurna. Diambil dalam keputusan pimpinan tingkat kedua," kata politikus Gerindra itu.
Pertama, terkait kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen. Kedua, mengenai pembentukan Dewan Pengawas KPK.
Kelima, terkait koordinasi kelembagaan KPK dengan penegak hukum sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.
Keenam, mengenai mekanisme penggeledahan dan penyitaan. Ketujuh, terkait sistem kepegawaian KPK.
[Gambas:Video CNN] (mts/osc)