Dampak Asap Karhutla, Pemkab Nunukan Perpanjang Libur Sekolah

Antara | CNN Indonesia
Selasa, 17 Sep 2019 22:03 WIB
Pemkab Nunukan, Kalimantan Utara menyebut perpanjangan libur sekolah tak dapat ditentukan, bergantung kondisi kabut asap.
Ilustrasi kondisi wilayah yang terpapar kabut asap dari karhutla. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara mengeluarkan surat edaran berupa imbauan untuk meliburkan sekolah-sekolah di daerah itu akibat kabut asap yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Kalau kondisi kabut asap masih dianggap bisa mengganggu kesehatan, maka masa libur sekolah bisa diperpanjang sampai waktu tak ditentukan," kata Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid, Selasa (17/9) dikutip Antara.

Asmin Laura Hafid yang biasa disapa Laura itu mengatakan, Surat edaran meliburkan sekolah yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nunukan itu terkait dengan imbauan Pemkab Nunukan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan mengeluarkan surat edaran tertanggal 15 September 2019 yang meliburkan sekolah PAUD, SD hingga SMP sederajat selama dua hari, 16-17 September 2019.
Apabila kabut asap yang melanda Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara masih berlangsung maka Pemkab Nunukan bakal memperpanjang masa libur sekolah hingga waktu tak ditentukan.

Kabut asap yang melanda Kabupaten Nunukan sempat menyebabkan jarak pandang visual (visibility) hanya berkisar 2,5 kilo meter. Menurut dia, langkah meliburkan sekolah terkait sebagai bentuk antisipasi dengan menghindari terjadinya gangguan kesehatan bagi anak-anak sekolah akibat kabut asap karhutla tersebut.

Laura mengatakan, keputusan meliburkan anak-anak sekolah tidak terlepas dari kondisi cuaca yang kurang baik akibat kabut asap.

Pemkab Nunukan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengetahui kondisi kabut asap yang melanda daerah itu sejak Rabu (11/9).
[Gambas:Video CNN] (ain/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER