INFOGRAFIS: Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Lagi

CNN Indonesia
Kamis, 19 Sep 2019 07:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) memuat pasal terkait penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden. Pasal yang telah dihapus Mahkamah Konstitusi itu kini dihidupkan kembali oleh DPR dan pemerintah.

(pmg)

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER