INFOGRAFIS: Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Lagi

CNN Indonesia
Kamis, 19 Sep 2019 07:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) memuat pasal terkait penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden. Pasal yang telah dihapus Mahkamah Konstitusi itu kini dihidupkan kembali oleh DPR dan pemerintah.

(pmg)