Jakarta, CNN Indonesia --
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) memuat pasal terkait penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden. Pasal yang telah dihapus Mahkamah Konstitusi itu kini dihidupkan kembali oleh DPR dan pemerintah.
(pmg)