Dibatalkan MK pada 2015, DPR Baru Sahkan UU Sumber Daya Air

CNN Indonesia
Selasa, 17 Sep 2019 16:50 WIB
Rapat Paripurna DPR akhirnya mengesahkan RUU Sumber Daya Air jadi undang-undang setelah UU 7 Tahun 2004 dibatalkan seluruhnya oleh MK pada 2015.
Aktivis melakukan aksi peringatan Hari Air Sedunia di depan Istana Merdeka, Jakarta, 22 Maret 2017(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rapat Paripurna DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sumber Daya Air menjadi Undang-Undang pada Selasa (17/9).

Pengesahan RUU itu adalah buah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) seluruhnya pada 2015 silam.

Alasan pembahasan RUU Sumber Daya Air itu pun disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Lasarus yang membacakan pandangan komisi dalam rapat paripurna, Selasa (17/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MK menegaskan bahwa negara harus memenuhi hak rakyat atas air sebagai bagian dari HAM. Oleh sebab itu kehadiran negara dalam pengelolaan sumber daya air harus diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat," kata Lasarus yang berasal dari Fraksi PDIP tersebut.

Lasarus juga menerangkan RUU Sumber Daya Air terdiri atas 16 bab dengan 79 pasal.

Menyikapi laporan yang sudah disampaikan DPR dan pemerintah, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang pun meminta persetujuan peserta rapat paripurna. Anggota DPR yang hadir menyetujui RUU Sumber Daya Air disahkan menjadi undang-undang.

"Apakah RUU tentang Sumber Daya Air dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang. Apakah dapat disetujui?" kata Fahri.

"Setuju," jawab hadirin rapat. Fahri kemudian mengetuk palu tanda pengesahan RUU Sumber Daya Air menjadi undang-undang.

Pengesahan RUU Sumber Daya Air sendiri seharusnya digelar pada Rapat Paripurna sebelumnya, 3 September 2019. Namun, kata Wakil Ketua DPR Utut Adianto kala itu pengesahan itu urung dilaksanakan akibat persoalan teknis. Saat itu, Utut enggan menyebut persiapan teknis apa yang menghambat pengesahan RUU tersebut.

Dibatalkan MK pada 2015, DPR Baru Sahkan UU Sumber Daya AirWakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Pada 2015 silam, uji materi UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air ini disidangkan di MK karena ajuan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dkk. Mereka menilai UU 7/2004 tak menjamin pembatasan pengelolaan air oleh swasta sehingga bertentangan dengan UUD 1945.

Kala itu, setelah UU 7/2004 dibatalkan keberadaannya, MK menghidupkan kembali UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan untuk mencegah kekosongan hukum hingga pembentukkan undang-undang baru.

 
Usai mengesahkan RUU Sumber Daya Air, Fahri mempersilakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) menyampaikan pendapat pemerintah.

Menkumham menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden Jokowi bahwa RUU SDA merupakan manifestasi dari semangat, cita-cita serta komitmen Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat RI dalam menegaskan pemaknaan penguasaan negara terhadap air.

"Itu mutlak diperlukan mengingat air kebutuhan yang sangat penting bagi keberlangsungan makhluk hidup di dunia ini," ujar Yasonna.

Yasonna mengatakan, ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat mewajibkan pemerintah mengambil kewajiban pengelolaan air. Hal ini  dengan memperhatikan keselarasan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras untuk mewujudkan sinergitas serta keterpaduan antarwilayah, antarsektor dan antargenerasi demi memenuhi kebutuhan rakyat.

RUU itu juga mengakomodir kebutuhan dan dinamika yang terjadi saat ini di antaranya, jaminan kebutuhan pokok minimal 60 liter per orang per hari,
pengelolaan sistem irigasi, dan penguatan pengawasan dalam pengelolaan sumber daya air.

[Gambas:Video CNN] (mts/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER